BerandaBERITAPartai Politik Diberikan Waktu Perbaikan Dokumen hingga 9 Juli

Partai Politik Diberikan Waktu Perbaikan Dokumen hingga 9 Juli

SERANG – Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PKPU No 10 tentang tahapan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen bagi bakal calon.

Meskipun jadwal verifikasi dan penyampaian dokumen perbaikan telah dimulai sejak tanggal 26 Juni, hingga saat ini belum ada partai politik yang menyampaikan perbaikan dokumen tersebut. Dalam hal ini, kemungkinan mereka masih dalam proses melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Akhmad Subagja, mengatakan bahwa waktu perbaikan dokumen akan terus berjalan hingga tanggal 9 Juli.

Periode waktu yang telah ditentukan adalah mulai dari tanggal 26 Juni hingga tanggal 8 Juli, dengan waktu operasional dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dan pada hari terakhir pendaftaran, waktu operasional diperpanjang hingga pukul 23.59 malam WIB.

Ia juga mengatakan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebanyak lima orang telah mengajukan perbaikan dokumen. Meskipun identitas mereka tidak diungkapkan, namun kelima calon tersebut akan menjalani proses verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk calon DPD kita sudah menerima perbaikan dokumen sebanyak 5 orang, namanya saya tidak sebutin, tetapi yang jelas dari lima orang itu nanti verifikasi dalam permen perbaikan mudah-mudahan yang disampaikan dokumennya sudah lengkap,” katanya kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi Banten, Selasa (4/7).

Lanjutnya, diharapkan bahwa dokumen yang disampaikan oleh calon anggota DPD tersebut sudah lengkap, mengingat mereka telah melakukan komunikasi dengan operator setiap harinya untuk memastikan kelengkapan dokumen perbaikan yang diperlukan. Hal ini juga dimaksudkan agar mereka tidak perlu melakukan perbaikan ulang di kemudian hari.

“Jadi karena mereka setiap hari melakukan komunikasi dengan operator kita kosentensi supaya perbaikan ini dimanfaatkan betul oleh teman-teman peserta pemilu baik partai politik maupun bakal calon DPRD supaya mereka tidak, supaya mereka tidak melakukan perbaikan ulang,” sambungnya.

Dalam situasi jika ada partai politik yang melewatkan batas waktu perbaikan dokumen, mereka tetap dapat diterima selama proses pendaftaran berlangsung di hari terakhir, yaitu hingga pukul 11.59 malam WIB.

Namun, jika melebihi batas waktu tersebut, proses perbaikan dokumen tidak akan diterima kecuali mereka telah melakukan registrasi sebelumnya. Sebagai contoh, jika registrasi dilakukan pada pukul 10.00 WIB, maka dokumen perbaikan yang dibawa pada pukul 11.00 malam masih dapat diterima.

“Sepanjang mereka di hari terakhir proses pendaftarannya diterima, terakhir pukul 23.59 WIB, sampai jam 12 malam lah kita tunggu kalau lewat jadwal kita tidak akan terima proses perbaikan dokumen kecuali mereka registrasi dulu ya, misalnya registrasi pukul 10.00 WIB, Pukul 11.00 malam kemudian dokumennya dibawa itu boleh,” ujarnya.[Fik]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular