BerandaBERITAKPU Provinsi Banten Masih Izinkan Parpol Ganti Bacaleg

KPU Provinsi Banten Masih Izinkan Parpol Ganti Bacaleg

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengungkapkan bahwa dari 18 Partai Politik di Provinsi Banten melakukan perbaikan dokumen bacaleg yang didaftarkan.

Meskipun ada beberapa partai politik yang belum melakukan perbaikan, namun secara umum semua partai politik diperlakukan sama seperti proses awal pendaftaran.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan pihaknya memastikan bahwa partai politik masih memiliki hak untuk mengganti bakal calonnya.

Selain itu, Parpol juga masih dapat menggeser nomor urut, dan merubah komposisi sepanjang mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai terkait. Hal itu, dilakukan untuk memastikan keberlangsungan proses pendaftaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Boleh tapi kita belum lihat dokumennya, jadi partai politik masih punya hak mengganti bakal calonnya untuk menggeser nomor urutnya merubah komposisinya sepanjang persetujuan DPP,” katanya kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi Banten, Selasa (4/7).

Maka dari itu, partai politik masih diberikan kesempatan untuk memanfaatkan masa waktu perbaikan ini. Jika terdapat kekurangan dokumen atau perubahan komposisi calon.

“Makanya kita sampaikan ke teman partai manfaatkan masa waktu perbaikan ini kalau misalnya ada dokumennya masih kurang atau misalnya ada perubahan komposisi,” ujarnya.

Partai politik diharapkan memanfaatkan waktu yang ada saat ini agar pada saat tahapan verifikasi nantinya tidak terjadi lagi perbaikan dokumen yang harus dilakukan. Mudah-mudahan partai bisa menyiapkan dokumennya dengan baik.

“Supaya pada saat verifikasi tidak ada lagi dokumen yang harus diperbaiki mudah-mudahan partai bisa menyiapkan dokumennya,” tuturnya.[Fik]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular