BerandaBERITAIstri Ngasuh Anak, Suami Cabuli Adik Ipar

Istri Ngasuh Anak, Suami Cabuli Adik Ipar

LEBAK – Sungguh bejat perbuatan seorang pria berinisial SL (24) warga Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak yang membuatnya diciduk Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten.

Pasalnya, SL mencabuli adik iparnya IH (13) yang masih dibawah umur ketika istrinya sedang mengasuh anak didepan rumah.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan adanya tindak pencabulan yang dilakukan SL terhadap adik iparnya IH.

“Ya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” ujar Andi, Selasa (21/2/2023).

Lanjutnya, perbuatan cabul yang dilakukan SL terjadi tahun 2022 lalu di rumah pelaku SL.

“Tindak Pidana tersebut terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 pukul 09.00 Wib di rumah pelaku di Kampung Kadubana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Korban IH (13) adalah merupakan adik ipar Pelaku,” ungkapnya.

Lanjutnya, SL melakukan perbuatan bejat tersebut ketika korban IH sedang berada di dapur, sementara istrinya sedang mengasuh anaknya didepan rumah.

“Pelaku SL (24) melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah,” terang Andi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan hasil Visum et Repertum (korban), Celana dalam korban dan BH korban.

Atas perbuatanya Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun. (Fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular