SERANG – Pengelolaan tanah sebagai sumber daya kehidupan sangat berkaitan dengan hak orang banyak. Hal itu yang membuat pengelolaan tanah selalu menghadirkan potensi persoalan, terlebih karena kebutuhan tanah yang terus meningkat dan berbanding terbalik dengan jumlah tanah yang tidak bertambah.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka Badan Bank Tanah yang lahir sebagai perwujudan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) hadir untuk menjalankan fungsi pengelolaan tanah dalam hal ini perolehan, pengadaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
“Pada hakikatnya untuk memenuhi kebutuhan tanah sebagai objek, pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara,” tutur Rudi Rubijaya Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, dalam talkshow Bincang Hari Ini di Sultan TV, Kamis (15/12/2022).
Rudi Rubijaya menjelaskan, bank tanah memungkinkan pemerintah untuk mengelola dan mengoptimalisasi tanah terlantar, tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang.
Setelah itu, Pemerintah dapat melakukan redistribusi atau pembagian tanah kembali kepada masyarakat sesuai dengan otoritas dan pengaturan yang ketat. Bahkan, bank tanah memungkinkan pemerintah memfasilitasi masyarakat agar dapat memperoleh tanah di perkotaan dengan harga yang terjangkau
“Bank tanah itu memungkinkan negara, memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah. Bisa tanah HGU yang telantar kita ambil masukkan ke bank tanah, kemudian diredistribusi ke masyarakat,” kata Rudi.
“Bank Tanah yang salah satunya berfungsi untuk pengembangan, diharapkan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Bank Tanah bisa menyediakan properti yang lebih baik untuk masyarakat sehingga mewujudkan kehidupan yang lebih baik,” sambungnya.
Hal ini, dinilai dapat menyelesaikan berbagai masalah yang kerap dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat. Salah satunya adalah mendorong pembangunan yang adil dan merata di seluruh Indonesia.
“Melalui Bank Tanah diharapkan pembangunan di Indonesia tak Jawasentris, tetapi bisa lebih merata. Dalam konteks Banten, Bank Tanah dapat menawarkan pembangunan baru untuk kemajuan daerah Banten Selatan dan Utara. Sehingga tak ada lagi disparitas,” ucap Rudi menjelaskan.
Lebih lanjut, Kepala BPN Provinsi Banten ini menjelaskan, perolehan aset Bank Tanah antara lain tanah bekas hak; kawasan dan tanah telantar; tanah pelepasan kawasan hutan; tanah timbul; tanah hasil reklamasi; tanah bekas tambang; tanah pulau-pulau kecil; tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang; serta tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya. []





