SERANG – Seorang oknum tukang cukur rambut berinisial TA (48) digelandang warga ke Polsek Cikande pada Sabtu (19/11/2022) malam. Pria asal Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, ini diserahkan kepada polisi lantaran diduga telah berbuat cabul pada anak berusia 10 tahun.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya pun telah mengamankan pelaku cabul tersebut.
“Peristiwa dugaan pencabulan yang terjadi pada Senin (14/11) berawal saat korban IR (10), laki-laki, diminta orangtuanya, OM (46), untuk cukur rambut yang ada di dekat rumahnya,” kata Dedi, Minggu (20/11).
Tidak seperti yang diinginkan orang tuanya, korban malah mencukur rambut di tempat pelaku. Korban dirayu untuk memuaskan nafsu pelaku dengan iming-iming akan diberikan rokok dan uang.
Selang beberapa hari kemudian, pada saat orang tua korban mencukur rambut di tempat tetangganya, dia mendapat kabar bahwa anaknya tidak mencukur rambut di tempat tersebut. Lantaran curiga, setiba di rumah, orang tua korban menanyakan tentang perbuatan yang dilakukan pelaku.
“Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor,” ujar Dedi.
Mendengar penuturan dari anak lelakinya yang masih dibawah umur, OM merasa tidak terima. Lalu, dibantu sejumlah warga, dia langsung melakukan pencarian ke tempat kontrakan pelaku, namun tidak ditemukan.
Pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 23.00, pelaku berhasil diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande oleh warga. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Cikande, namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang.
Dalam pemeriksaan, perbuatan asusila terhadap bocah di bawah umur diakui pelaku. Bahkan, perbuatan bejad ini sudah dilakukan terhadap 10 bocah lainnya di kontrakan maupun tempat cukurnya.
“Jadi bukan hanya seorang. Terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, TA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




