BerandaBERITAPolri Copot Jabatan 24 Anggota Akibat Kasus Ferdy Sambo

Polri Copot Jabatan 24 Anggota Akibat Kasus Ferdy Sambo

JAKARTA – Polri resmi mencopot 24 anggota dari jabatannya akibat terlibat dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam kasus ini, tim telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap sebanyak 83 polisi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 dan telah diaudit ulang dengan teliti.

“Sebanyak 24 personel,” tutur Dedi kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Adapun secara rinci, 24 anggota itu terdiri dari 4 Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

“Ke-24 personel di atas meliputi Satuan Kerja Divpropam 10 personel, Bareskrim Polri 2 personel, Korbrimob BKO Propam 2 personel, Polda Metro atau Polres Jaksel 9 personel, Polda Jateng BKO Propam 1 personel,” ujar Dedi.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sambo diketahui menjadi otak dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya itu.

Tak hanya Sambo, ternyata isterinya yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Meski begitu, Putri belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan, untuk Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Bahkan, untuk berkas perkaranya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu berbarengan dengan berkara perkara milik Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf (KM). []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular