JAKARTA – Bermula dari saling ejek di media sosial, nyawa Rizki Hendrawan (RH) (23) melayang, ia menjadi korban pembacokan tawuran di kawasan Cipondoh Indah, Kota Tangerang.
“Adanya saling ejek di media sosial, kemudian mengakibatkan tawuran sampai dengan korban meninggal dunia,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Hendra Zulpan pada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Zulpan mengatakan usai saling ejek di media sosial, korban bersama rekan-rekannya mengendarai sepeda motor ke arah Jalan Poris Indah. Dia lalu bertemu dengan kelompok lain hingga tawuran terjadi.
Saat aksi tawuran terjadi, korban RH sempat terpisah dengan kelompoknya. Ia terpisah karena mengejar pelaku berinisial R dan terjadi aksi saling bacok.
“Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku anak inisial D alias Bejo langsung melayangkan celuritnya ke arah punggung korban yang mengakibatkan luka terbuka dan seketika itu juga korban jatuh tidak sadarkan diri,” tutur Zulpan.
“Dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku, yang dimana menurut hasil pemeriksaan oleh dokter, korban mendapat 4 luka terbuka di bagian punggung belakang yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambah Zulpan.
Setelah kejadian tersebut, pihak Polres Metro Tanggerang Kota telah menetapkan tiga tersangka yang dua di antaranya masih di bawah umur.
“Satu, atas nama inisialnya R laki-laki 23 tahun. Kemudian yang kedua DAA ini di bawah umur. kemudian yang ketiga AA ini juga di bawah umur,” ungkap Zulpan.
Meskipun demikian, masih ada dua tersangka lagi yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ikut serta dalam tawuran tersebut.
“Ada dua orang yang sudah ditetapkan DPO di antaranya inisialnya adalah S, kemudian yang kedua BU,” terang Zulpan.
Atas kejadian tersebut, tersangka pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. []





