BerandaBERITAPerjuangkan Nasib Pekerja, Pemprov DKI Jakarta Banding Putusan PTUN Tentang UMP

Perjuangkan Nasib Pekerja, Pemprov DKI Jakarta Banding Putusan PTUN Tentang UMP

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, ia mengatakan keputusan ini diambil setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim.

Menurut Yayan keputusan itu tidak sesuai dengan harapan kenaikan UMP yang layak bagi pekerja. Dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Yayan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

“Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” lanjut Yayan.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengelar aksi demonstrasi pada Rabu 20 Juli 2022 di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso meminta agar Pemprov tidak takut untuk mengajukan banding ke PTUN terkait UMP DKI Jakarta. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular