BerandaBERITABuntut Skandal ACT, Bareskrim Panggil Pengurus Koperasi Syariah 212

Buntut Skandal ACT, Bareskrim Panggil Pengurus Koperasi Syariah 212

JAKARTA – Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap pengurus koperasi syariah 212. Pemanggilan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus ini yaitu eks Petinggi ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.

“Mungkin minggu depan (panggil pengurus koperasi 212), sekarang fokus pada tersangka dulu, kita lagi undang pemanggilan untuk tersangka hari Jumat begitu. Minggu depan kali,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (27/7/2022).

Selain itu, dirinya masih mendalami terkait dengan temuan Koperasi Syariah 212 yang menerima donasi sebesar Rp10 miliar.

“Lagi didalami semua, didalami semua dong, satu-satu didalami. Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa. Kan ada terafiliasi dengan perusahaannya,” ujarnya.

Diketahui, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar serta mantan Presiden Ahyudin ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan dana pemberian Boeing sebesar Rp34 miliar.

Dari penyelewengan tersebut, salah satunya masuk ke kantong Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 Miliar.

“Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukkannya,” katanya.

Adapun, juga telah ditetapkan dua tersangka lainnya yaitu Hariyana Hermain (HH) dan NIA, anggota pembina ACT. Dari penyelewengan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun,” tutur Helfi. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular