JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencurigai adanya aliran dana mencurigakan ke luar negeri, dan berkaitan dengan terorisme yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan dugaan itu didapat pihaknya setelah melakukan penyelidikan soal transaksi mencurigakan ACT dengan pihak yang diduga kuat terkait jaringan terorisme.
“Hari ini masih memerlukan penyelidikan untuk objek penerima sumbangan yang berada di luar negeri. Karena ini berkaitan dengan pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan jaringan terorisme,” kata Boy, Senin (25/7/2022).
Hingga saat ini, pihaknya medeteksi aliran dana mencurigakan ke dua negara, yakni India dan Turki. “Sementara kan India dan Turki. Sementara, dua negara itu yang dicurigai ada pihak-pihak penerima. Dan proses investigasi sedang berjalan,” lanjutnya.
Namun, Boy tidak merinci berapa jumlah rekening dan jumlah transaksi dari pihak di dua negara itu. Boy hanya menyebut transaksi itu berupa penerimaan dan pengiriman dana.
“Jumlah (rekeningnya) saya belum pasti. Nanti ini kan kalau kita lihat yang masuk dan uang keluar itu memang beberapa rekening,” jelas Boy.
Boy menerangkan sampai dengan saat ini pihaknya tengah menyelidiki aktivitas rekening dari para pihak yang terlibat. BNPT menduga adanya keterlibatan pihak perorangan dan yayasan dalam perkara ACT tersebut.
Untuk menindaklanjuti dugaan itu, ia mengatakan aparat penegak hukum telah bekerja sama dalam penyelidikan tersebut. “Ada terkait organisasi dan perorangan. Ada seperti yayasan, seperti itu. Objek penerima sumbangan ini berada di luar negeri, maka kerja sama internasional sedang dilaksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, PPATK telah membeberkan sejumlah temuan terkait transaksi keuangan yang dilakukan oleh ACT. Salah satunya, PPATK menemukan adanya indikasi dana donasi dikelola secara bisnis dahulu untuk menghasilkan keuntungan.
Selain itu, PPATK menemukan dugaan transaksi keuangan antara pengurus Yayasan ACT dengan jaringan terorisme Al-Qaeda. Menurut PPATK, transaksi keuangan dilakukan oleh pengurus ACT ke rekening yang diduga milik jaringan terorisme Al-Qaeda.
Atas rilis PPATK tersebut, Presiden ACT Ibnu Khajar enggan mengomentari terlebih dulu. Dia menyatakan hanya memberi penjelasan terkait pembekuan izin oleh Kemensos.
Kuasa Hukum mantan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, membantah tudingan soal dana yang dialirkan ke jaringan terorisme Al-Qaeda. Ia mengungkap hal itu adalah fitnah yang ditujukan pada Ahyudin.
“Tidak ada itu, itu semua fitnah itu. Itu semua tidak ada itu [aliran] yang [menuju] pada Al-Qaeda,” ungkap Pupun. []





