JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membatalkan wacana peraturan yang memisahkan tempat duduk penumpang wanita dan pria di dalam angkot dan mikrotrans.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan wacana tersebut dibatalkan sebab mempertimbangkan beberapa kondisi. Sehingga kebijakan tersebut belum dapat diterapkan.
“Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan,” kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Syafrin menjelaskan sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) untuk mencegah kekerasan dan pelecehan. Di dalam POS SAPA ini nantinya juga akan dilengkapi dengan nomor aduan 112 dan petugas terlatih.
“Fasilitas POS SAPA tersebut sudah terdapat di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT dan 6 stasiun LRT. Direncanakan ke depan POS SAPA akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan Angkot,” jelas Syafrin.
Selain itu, kata Syafrin, pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Program Jaklingko sudah diberikan pendidikan dan pelatihan. Adapun pelatihan itu, memuat kurikulum layanan prima termasuk penanganan atau cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum.
Pemprov DKI juga bakal melakukan pemasangan CCTV diberbagai stasiun, halte, terminal hingga kendaraan umum untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi gangguan tersebut.
Nantinya, melalui Jaklingko, sistim ticketing terintegrasi akan melakukan penerapan konsep face recognition yang diyakini akan meningkatkan rasa nyaman para penumpang, terutama perempuan dan anak-anak.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga akan membuat regulasi komprehensif untuk angkot dan transportasi publik di Jakarta. []




