BerandaBERITALaksanakan Putusan MK, DPR Segera Sahkan Revisi RUU PPP

Laksanakan Putusan MK, DPR Segera Sahkan Revisi RUU PPP

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini akan menggelar Rapat Paripurna, dengan salah satu agenda pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Untuk agenda pertama Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (24/5/2022), DPR akan mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari BPK RI.

“Kemudian akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selasa (24/5/2022).

RUU P3 ini, nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Puan mengatakan, revisi UU P3 dilakukan karena pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.

MK mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021.

“DPR melaksanakan putusan MK” jelas Puan.

Usai pengambilan keputusan pengesahan RUU P3, Rapat Paripurna DPR dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPP Achmad Baidowi menjelaskan bahwa Panja secara musyawarah mufakat memutuskan beberapa poin dalam revisi UU PPP, antara lain, pertama terkait dengan perubahan penjelasan Pasal 5 huruf g yang mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan.

Kedua, perubahan Pasal 9 yang mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan; ketiga, penambahan Bagian Ketujuh dalam Bab IV UU PPP; keempat, penambahan Pasal 42A yang mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus.

“Perubahan Pasal 49, mengatur mengenai pembahasan RUU beserta daftar inventarisasi masalah (DIM); dan perubahan Pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah,” ujarnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular