JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Beleid itu terdaftar dengan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Dikutip dari situs resmi jdih.setneg.go.id, Presiden Jokowi menandatangani UU TPKS pada 9 Mei 2022 dan masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120. Dengan begitu, maka UU TPKS resmi diundangkan.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia,” tulus belid tersebut, Rabu (11/5/2022).
Diketahui sebelumnya, sidang Paripurna DPR RI 12 April 2022 mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, setelah sebelumnya RUU ini disahkan oleh Panitia Kerja RUU TPKS Badan Legislatif DPR RI dan Pemerintah dalam pembahasan tingkat pertama Rabu, 6 April 2022.
Dalam UUU TPKS ini, diketahui berisi 93 pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Pengesahan UU TPKS ini punya arti penting untuk penguatan pengaturan tentang perlakuan dan tanggung jawab negara untuk mencegah, menangani kasus kekerasan seksual dan memulihkan korban secara komprehensif. []





