BerandaBERITAKejati Banten Usut Proyek Fiktif di Anak PT Pertamina

Kejati Banten Usut Proyek Fiktif di Anak PT Pertamina

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap tiga proyek fiktif di anak perusahaan milik BUMN PT Pertamina Persero. Ketiga proyek fiktif itu terkait dengan pengadaan aplikasi dan software.

Tiga proyek fiktif itu terjadi di PT Indopelita Aircraft Services (IAS) dan PT Pelita Air Service (PAS), selalu anak perusahaan Pertamina. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan perkara dugaan korupsi di anak perusahaan BUMN itu sudah tahap penyidikan.

“Diduga adanya penerbitan dan pembayaran pekerjaan fiktif atas pekerjaan atau project PT IAS pada Kilang Pertamina Balongan tahun 2021,” katanya kepada awak media di Kejati Banten, Jumat (18/3/2022).

“Kontrak tersebut untuk pengadaan 3D dan aplikasi Software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada Pertamina Balongan,” tambah Leonard.

Leonard menjelaskan, dalam penyelidikan diketahui, pada Juli tahun 2021 PT IAS yang merupakan anak perusahaan PT PAS telah menerbitkan 3 kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) kepada rekanan PT Everest dan PT Aruna Karya.

“Namun kenyataanya 3 kontrak tersebut tidak pernah ada dan berdasarkan SPK telah dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Kajati menegaskan, atas tiga pekerjaan fiktif tersebut diduga telah melanggar Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Nomor A5-001/I00100/2019-S9, Pertamina Procurement Excellence Center Direktorat Manajemen Aset, berdasarkan Keputusan Direktur Manajemen Aset PT Pertamina.

“Proyek fiktif ini diduga telah merugikan keuangan negara pada PT Indopelita Aircraft Service. Namun, jumlahnya masih dihitung karena pada hari ini statusnya baru naik dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Leonard. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular