Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang meluncurkan Aplikasi Cashere yang bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam proses transaksi.
“Aplikasi Cashere untuk memudahkan pelaku usaha restoran dalam melakukan pencatatan transaksi penjualan maupun stok penjualan dan langsung terbit perhitungan pajaknya,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah.
Arief mengatakan, aplikasi ini sebagai bagian dalam rangkaian HUT ke-29 Kota Tangerang dan dalam rangka meningkatkan kelancaran pembayaran pajak restoran untuk memajukan pembangunan Kota Tangerang.
“Untuk masyarakat, khususnya pelaku usaha, bisa menggunakan aplikasi Cashere untuk memajukan Kota Tangerang yang kita cintai,” ucapnya.
Senada, Ruta Ireng, Plt. Kepala BPKD Kota Tangerang mengatakan, bahwa pihaknya memberikan aplikasi Cashere kepada Wajib Pajak atau pelaku usaha restoran yang masih melakukan pencatatan transaksi secara manual.
“Aplikasi Cashere mempunyai dua cara pembayaran, tunai dan non tunai. Yang mana dalam pembayaran non tunai, Aplikasi Cashere bersinergi bersama Bank BJB dalam transaksi non tunai (cashless) berbentuk QRIS,” tegasnya. (RT)




