JAKARTA – Perbedaan masa pensiun antara anggota TNI dengan anggota Polri jadi sorotan usai munculya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang dilayangkan lima orang, termasuk seorang pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih. Permohonan itu diterima MK dengan nomor 62/PUU-XIX/2021.
Para pemohon menggugat pasal 53 dan 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dua pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.
Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.
Para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut. Mereka ingin usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyebut batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
“Anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Polri, dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun, sedangkan Prajurit TNI bagi Bintara dan Tamtama harus pensiun pada usia 53 tahun dan Perwira harus pensiun pada usia 58 tahun dan tidak dapat dipertahankan atau diperpanjang,” kata kuasa hukum pemohon Kurniawan dilansir situs MK pada Kamis (10/2/2022).
Para pemohon berpendapat seharusnya perpanjangan usia pensiun yang diberikan kepada anggota Polri juga didapatkan oleh anggota TNI. Mereka berkata prajurit TNI telah memenuhi unsur keahlian khusus dan kebutuhan.
Batas usia pensiun personel TNI juga menjadi perhatian Anggota Komisi I TB Hasanuddin. “Pemerintah pun bersama dengan DPR RI, khususnya komisi I sedang melakukan persiapan dilaksanakannya revisi UU TNI,” kata TB Hasanuddin.
Dimana salah satu substansi yang akan direvisi nantinya terkait dengan batas usia pensiun prajurit TNI. TB Hasanuddin menyebut batas usia pensiun yang sebelumnya pada usia 58 tahun akan menjadi 60 tahun.
“Salah satu substansi yang direvisi diantaranya adalah usia pensiun, yang tadinya 58 menjadi 60,” tuturnya.
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa saat ini usia pensiun perwira tinggi Polri dan TNI sama, yaitu pada usia 58 tahun. Sedangkan usia pensiun ASN dan Kejaksaan yaitu 60 tahun.
“Berdasarkan UU TNI dan UU kepolisian usia pensiun perwira tinggi itu adalah 58 tahun. Kemudian ada kebijakan pemerintah untuk ASN itu pensiunnya menjadi 60, Kejaksaan yang tadinya usia pensiun 62 sudah di revisi dan keluar UU Kejaksaan baru tahun kemarin dari 62 jadi 60,” tuturnya.
Sehingga, dengan adanya hal tersebut TB Hasanuddin menilai gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi menjadi relevan. “Jadi kalau ada orang yang membawa ke MK itu relevan,” kata TB Hasanuddin.[]



