JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Binary option Binomo. Pemeriksaan bakal berlangsung hari ini Kamis (10/2/2022).
“Kami baru mau periksa pelapor,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi wartawan.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan laporan yang dibuat sejumlah korban trading binary option Binomo dengan nomor laporan STTL/29/II/2022/Bareskrim.
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 tentang penipuan.
Selain itu, pelapor juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para pelapor akan mendukung penyidik guna mengungkap kasus tersebut secepatnya.
“Kami akan membawa bukti serta saksi untuk mempercepat proses penyelidikan laporan polisi ini, supaya semua terbongkar dan ditangkapi pelaku trading ilegal Binomo ini,” kata Finsensius.
Diduga, total ada delapan korban yang melaporkan penipuan berkedok aplikasi trading Binomo tersebut. Korban mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 2,4 miliar.
Diketahui, Binomo menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sepanjang 2021, ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak.
Koordinator korban Binomo, Maru Unazara, mengalami kerugian Rp 550 juta. Dia menyebut pihaknya berencana membuat posko pengaduan korban Binomo. Namun, masih melakukan koordinasi dengan korban Binomo lainnya. []





