BALIKPAPAN – Masyarakat adat dayak Kalimantan menggelar deklarasi pasca pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Masyarakat dayak ini berasal dari seluruh Provinsi di Pulau Kalimantan, mulai dari Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, hingga Kalimantan Tengah.
Selain dukungan dari sejumlah tokoh masyakarat adat Dayak di seluruh Kalimantan, dukungan juga datang dari warga Suku Paser Balik, Suku asli yang menetap di kawasan Sepaku-Semoi atau Kawasan Titik Nol pembangunan IKN.
Para tokoh adat mendukung sepenuhnya pemindahan IKN di Kalimantan yang dibangun dengan tetap menjaga adat istiadat yang ada dan kelestarian lingkungan di Kalimantan.
“Kami mendukung penuh adanya penetapan IKN di Kaltim. Apalagi pembangunan ini tetap menjaga adat istiadat yang ada dan lingkungan,” kata Jeffry Dayak, tokoh pemuda Dayak, dikutip Rabu (2/2/2022).
Apalagi kata dia, sudah ada aturan yang menetapkan tentang adanya hutan lindung yang tidak bisa diganggu. “Yang pasti kami mendukung pembangunan IKN di Kalimantan, apalagi ini untuk kemajuan negara dan daerah,” ungkapnya.
Ada empat poin yang dideklarasikan. Yakni mendukung penuh keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama DPR RI, menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau IKN baru di Provinsi Kalimantan Timur.
Mendukung penuh kewenangan presiden untuk menunjuk kepala badan otorita IKN Nusantara. Masyarakat adat Kalimantan juga siap mengawal dan menjaga proses pembangunan nusantara serta membantu TNI dan Polri menjaga stabilitas keamanan selama proses pembangunan IKN.
Mereka juga menyatakan menolak upaya-upaya penggagalan pembangunan IKN dengan sikap dan narasi yang melecehkan masyarakat Kalimantan.
Selain itu, forum adat Dayak juga meyatakan mendukung penetapan nama Nusantara sebagai nama Ibukota yang baru.
“Tentunya semua pihak, termasuk masyarakat adat memberikan dukungannya untuk pembangunan IKN baru di Kalimantan,” kata Sekum Gerdayak Kaltim, Ferdinand Salvino Liing. []






