JAKARTA – Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap buronan terpidana korupsi Koko Sandoza Fritz Gerald (48) yang telah melarikan diri selama 16 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald diamankan tanpa ada perlawanan di Jalan Biliton Nomor 55 Gubeng, Surabaya Jawa Timur.
“Buronan itu ditangkap di Surabaya Jawa Timur ya,” tuturnya, Rabu (19/1/2022).
Dikatakan, Koko Sandoza Fritz Gerald merupakan buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sudah berstatus terpidana perkara tindak pidana korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan Mampang Jakarta Selatan yang merugikan keuangan pada Februari 2002 hingga Rp120 miliar.
Pada 30 Januari 2006, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Koko terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Koko Sandoza Fritz Gerald saat ini sudah dibawa dari Surabaya ke Jakarta untuk melaksanakan eksekusi badan. “Hari ini sudah diberangkatkan ke Jakarta,” katan Eben. []




