Sejak 1 Januari 2022, harga rokok, termasuk sigaret, cerutu, dan rokok elektrik resmi naik. Kenaikan harga terjadi usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen.
Meski begitu, beberapa warung eceran dan swalayan masih belum menaikan harga jual rokok mereka. Mereka mengaku belum menaikan harga jual rokok mereka karena mengikuti harga dari agen.
“Masih jual di harga normal, karena mengikuti harga dari agen saja,” ungkap Sefa, seorang pemilik warung, melansir dari cnnindonesia.com.
Pemilik warung lainnya bahkan menyebut kemungkinan akan menaikan harga jual rokok mereka sekitar setengah bulan lagi. Sampai saat itu, pihaknya masih akan menjual rokok dengan harga normal.
Sementara, untuk harga rokok di minimarket pun belum sepenuhnya naik harga. Beberapa bahkan masih dalam proses penggantian label.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, telah menyelesaikan payung hukum kebijakan termasuk tarif cukai rokok (CHT) dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL). Hal ini memastikan bahwa harga rokok naik pada tahun 2022.
Secara rata-rata kenaikan tarif CHT yang dibanderol tahun depan sebesar 12%. Sementara kebijakan tarif cukai HPTL disesuaikan berdasarkan jenis produknya.
Terdapat empat pertimbangan pemerintah saat meningkatkan tarif CHT dan HPTL, di antaranya aspek kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.





