BerandaBERITAKajati Jabar Sebut Herry Wirawan Cuci Otak Istri dan Korban

Kajati Jabar Sebut Herry Wirawan Cuci Otak Istri dan Korban

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep Nana Mulyana kembali bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga belas santriwati oleh Herry Wirawan (HW) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Kamis (30/12/2021).

Asep mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh HW merupakan kejahatan yang sangat luar biasa.

“Dan yang kami dapat simpulkan dari pemeriksaan hari ini, persidangan hari ini, bahwa ini kejahatan sangat luar biasa,” ungkap Asep.

Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan HW termasuk ke dalam kategori yang disebut dengan ancaman psikis. Sebab, HW diduga mencuci otak korban, sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta.

Asep menyebut, dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, terungkap adanya pencucian otak terhadap korban-korban, bahkan termasuk istrinya dibuat tak berdaya oleh Herry.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, juga terungkap adanya pencucian otak terhadap korban-korban, bahkan termasuk istrinya dibuat tak berdaya oleh Herry.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, terungkap adanya pencucian otak terhadap korban-korban bahkan termasuk istrinya dibuat tak berdaya oleh Herry,” tambahnya.

Persidangan itu digelar secara tertutup dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi. Dua saksi berasal dari Kementerian Agama. Kedua saksi mengetahui dan memproses bantuan sosial (Bansos) dan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Agama.

Kemudian, saksi lainnya adalah istri terdakwa HW. Dan dua saksi lainnya yaitu saksi ahli, yang terdiri dari Hukum Pidana dan Psikolog.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular