Artis Chynthiara Alona sebagai terdakwa kasus prostitusi anak saat ini divonis penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Mahmuriadin menjelaskan, bahwa Chynthiara Alona ini sudah terbukti melanggar pasal 296 KUHP mengenai Prostitusi.
Terlihat Chynthiara yang menghadiri persidangan melalui virtual Zoom Meeting meneteskan air mata usai dibacakan vonis hukuman penjara selama 10 bulan lamanya. Saat ini, dirinya ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Arif Budi Cahyono, Anggota Majelis Hakim menjelaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cynthiara Alona mengenai eksploitasi anak di hotelnya tidak terbukti. Pasalnya, dirinya tersebut tidak memiliki peran, sehingga tidak terlibat dalam eksploitasi anak.
“Ketika korban itu memilih hotel Alona itu tidak atas permintaan Alona. Dan Alona juga tidak kenal dengan korban. Dan Alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima sewa hotel,” ujar Arif.
Arif menambahkan, Alona menerima keuntungan dari sewa hotel miliknya saja, namun tidak mendapat keuntungan dari praktek prostitusi tersebut.
“Menurut kami hanya membiarkan terjadi prostitusi di hotelnya, dan itu kami anggap sebagai upaya memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” tutupnya. (RT)





