Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Peringatan ini dilatarbelakangi deklarasi Resolusi Jihad yang diserukan KH. Hasyim Asy’ari pada tahun 1945.
Resolusi Jihad ini awalnya untuk merespons NICA (Netherlands Indies Civil Administration) yang mencoba menjajah kembali Indonesia. Seruan ini terus digemakan dari masjid ke masjid. Sehingga menyulut semangat perjuangan para santri untuk mempertahankan NKRI dari para sekutu.
Resolusi Jihad bermula dari pertemuan para konsul Nahdlatul Ulama (NU) dari Jawa dan Madura berkumpul di kantor PB ANO (Ansor Nahdlatul Oelama) di Jalan Bubutan VI/2, Surabaya, pada 21—22 Oktober 1945.
Mereka berkumpul untuk membahas kaidah tentang kewajiban umat Islam berjihad mempertahankan tanah air dan bangsanya. Hasil dari pertemuan itulah yang melahirkan Resolusi Jihad.
Resolusi Jihad itu menyatakan bahwa hukum membela Tanah Air adalah fardhu ain bagi setiap Muslimin di Indonesia. Selain itu, Resolusi Jihad juga menegaskan bahwa Muslimin yang berada dalam radius 94 kilometer dari pusat pertempuran wajib ikut berperang melawan Belanda.
KH. Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa barangsiapa yang mau melakukan usaha tersebut akan mendapat pahala dan jika mati akan dihukumi sebagai mati syahid.
Setelah resolusi, para kiai membentuk barisan pasukan Sabilillah yang dipimpin oleh KH. Maskur. Dua minggu setelah Resolusi Jihad tersebut terjadilah pertempuran 10 November 1945.
Fatwa jihad yang dikeluarkan oleh KH. Hasyim Asy’ari diyakini berkontribusi secara signifikan dalam mengkristalkan semangat nasionalisme itu melalui implementasi nilai-nilai relegius di dalamnya.
Hal ini dikarenakan NU memiliki basis sosial yang kuat di Jawa, sehingga fatwa tersebut dapat memobilisir kekuatan tempur masyarakat muslim.
Maka tidak mengherankan jika peran santri tidak hanya hadir sebagai insan yang bergelut di bidang spritualitas ,tetapi juga hadir sebagai insan patriotis membentuk, mempertahankan, dan menjaga NKRI.
Dengan adanya Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tahunnya pada 22 Oktober menjadi penegasan dan pengakuan negara bahwa kaum santri memiliki sumbangsih besar untuk negeri.




