Anggota DPR RI sekaligus mantan Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman digugat oleh Anggota DPRD Banten Furtasan Ali Yusuf atas dugaan wanprestasi.
Persidangan yang digelar pada Selasa (24/8/2021) menggugat Tubagus Haerul Jaman atas utang piutangnya sejumlah Rp1,5 Miliar dari total utang sebesar Rp2,8 Miliar yang belum terlunasi.
Penggugat menghadirkan saksi yaitu Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin dan Sakti Andayani. Keduanya diduga mengetahui persoalan utang piutang tersebut.
Subadri Usuludin mengatakan, bahwa dirinya menjadi saksi atas peminjaman uang tersebut, pada saat peminjaman uang antara Haerul Jaman dan Furtasan Ali Yusuf di tahun 2017.
“Perjanjian piutang tahun 2017 sekitar Januari dan Februari, dengan rincian dicicil per bulan. Saya tanda tangan, saya saksikan yang meminjam pak Jaman, yang meminjamkan Pak Furtasan. Uang kurang lebih Rp2,8 miliar,” ujar Subadri kepada majelis hakim.
Sementara satu saksi lainnya Sakti Andayani, ditolak sebagai saksi oleh kuasa hukum terdakwa, tidak lain karena Sakti Andayani merupakan isteri sah dari penggugat.
Persoalan utang-piutang ini berakhir di jalur hukum. Kuasa hukum penggugat, Aris Affandi Lubis mengatakan bahwa terdakwa kerap kali susah untuk ditemui dan terkesan sarkas saat hutangnya ditagih. “Pas ditemui susah, bahkan lebih galak, akhirnya klien menempuh jalur hukum,” ujar Aris.



