BerandaBERITABerkas Perkara 13 Terdakwa MI Jiwasraya Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Berkas Perkara 13 Terdakwa MI Jiwasraya Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara 13 terdakwa korporasi Manager Investasi (MI) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat sore (20/8/2021).

Hal ini merupakan progres dari sikap JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas putusan sela Pengadilan TIPIKOR Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait surat dakwaan 13 terdakwa Manager Investasi (MI) pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyampaikan pertimbangan-pertimbangan mereka terkait putusan sela dalam perkara nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 16 Agustus 2021.

Pelimpahan berkas perkara 13 terdakwa korporasi Manager Investasi (MI) itu, dikatakan Bima, atas pertimbangan-pertimbangan, diantaranya :

Pertama, terjadi perbedaan persepsi antara Penuntut Umum dan Majelis Hakim terkait penerapan pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan.

“Kedua, meskipun tindakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan pasal 141 huruf c KUHAP dan kewenangan penggabungan merupakan kewenangan Penuntut Umum, bukan kewenangan pengadilan. Namun demikian, berdasarkan pertimbangan kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian perkara, maka Penuntut Umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin,” ujar Bima.

Bima menambahkan, walaupun sampai saat ini Penuntut Umum belum menerima salinan lengkap putusan sela yang dimaksud, hal tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada adagium ‘justice delayed is justice denied’, keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Sehingga mereka tidak ingin menunda-nunda untuk mencapai suatu keadilan.

“Selain itu, upaya perlawanan, menurut Penuntut Umum tidak diperlukan lagi karena mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan pada hakikatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil, bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkaranya,” kata Bima.

Ketiga, putusan sela didasarkan pada kajian sebagai bagian dari strategi penuntutan yang akan mereka lakukan karena pembuktian sesungguhnya adalah pada pemeriksaan pokok perkaranya, bukan pada sempurnanya syarat administrasi formil sebagaimana tertuang dalam utusan sela.

“Penuntut umum, dalam hal ini, lebih mengutamakan pada keadilan substantif daripada keadilan prosedural, dan mengesampingkan ego sektoral,” ujar Bima.

Dengan dilimpahkannya kembali perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap polemik yang terjadi terkait utusan sela yang merebak di berbagai pemberitaan dan sebagainya dapat terselesaikan.

Selanjutnya, agenda pokok perkara untuk membuktikan kebenaran materiil dapat berjalan. Sehingga dapat tercapai kepastian hukum yang bermuara pada keadilan hukum untuk penanganan perkara 13 Manager Investasi ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular