More
    BerandaBERITAGolkar Apresiasi Putusan MK, Minta PSU Pilkada Kabupaten Serang Berjalan Demokratis

    Golkar Apresiasi Putusan MK, Minta PSU Pilkada Kabupaten Serang Berjalan Demokratis

    SERANG, Sultantv.co – Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum, menyampaikan apresiasi terhadap amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024.

    Dalam pandangannya, putusan atas Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut merupakan sebuah kemenangan bagi keadilan dan demokrasi di Indonesia.

    “Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, Laa haula wa laa quwwata illa billah. Tidak ada daya upaya, kecuali dari pertolongan Allah SWT,” kata Ulum, melalui keterangan resminya, Selasa, 25 Februari 2025.

    Sebagai parpol pengusung dan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna, Ulum mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK), karena telah memberikan keadilan dalam demokrasi bangsa ini dengan putusan terkait Pilkada Kabupaten Serang.

    “Putusan yang harus kita terima sebagai bentuk pertolongan Allah SWT dan tegaknya hukum di Indonesia,” ucapnya.

    Ketua DPRD Kabupaten Serang ini mengatakan, putusan MK tersebut menandakan demokrasi dan konstitusi di Indonesia masih berjalan seirama dalam menciptakan keadilan.

    Keadilan yang dimaksud Ulum yaitu mampu menangkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan mampu menggerakkan secara masif oknum para para kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah.

    “Dalam putusan MK terdapat bukti dan fakta hukum bahwa tindakan, perbuatan, dan aktivitas Menteri Desa PDT Yandri Susanto, selaku suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah sangat berkaitan erat dengan fakta kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang,” ungkap Ulum.

    Lebih lanjut Ulum mengatakan, pada putusan MK tersebut terdapat pelanggaran yang masif, terutama pelanggaran tindak pidana pemilu pada pasal 71 ayat 1 yang terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 2.

    Menurut dia, putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang seharusnya tidak terjadi, jika tidak terdapat fakta dan bukti adanya pelanggaran tindak pidana pemilu.

    “Semua pelanggaran tersebut, terkait dan bertautan antara Mendes PDT Yandri Susanto beserta istrinya yang juga calon Bupati Serang nomor urut 2, dan oknum para kepala desa,” tuturnya.

    Ulum berharap pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang bisa berjalan demokratis, tanpa intimidasi maupun tanpa tekanan.

    Termasuk tidak terjadi lagi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Yandri Susanto selaku Menteri Desa PDT, serta tidak ada lagi upaya masif untuk menggerakkan kepala desa untuk pencalonan istrinya.

    Dirinya juga mengajak untuk mengkawal proses putusan MK tersebut, dan memilih calon pemimpin dengan pikiran jernih dan dengan hati nurani.

    “Bismillah, kita masih percaya, masyarakat sangat cerdas, bisa memilih sesuai hati nurani, tidak lagi memilih calon yang bertindak dan terbukti curang, serta merugikan dan mencederai proses demokrasi Pilkada Kabupaten Serang,” tutupnya. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular