BerandaBERITATim Tabur Kejaksaan RI Berhasil Tangkap Buron Pembuat Surat Palsu

Tim Tabur Kejaksaan RI Berhasil Tangkap Buron Pembuat Surat Palsu

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum atas nama Asral bin H.Muhamad Sholeh di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Bali Minggu (10/1).

Dalam kasusnya, Asral terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich milik PT. Bali Rich Mandiri, senilai Rp.38 miliar. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan.  

Asral adalah suami dari terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat (8/1) lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular