More

    2 Warga Banten Tipu Perusahaan Italia Rp 58,8 M

    Dua warga Banten berinisial TP asal Pandeglang dan LHP dari Kota Serang melakukan penipuan perusahaan Italia senilai Rp 58,8 miliar. Bersama dua orang lain yakni SB dan RD, mereka terlibat penipuan barang ventilator dan monitor Covid-19 pada September 2020 silam.


    Kabareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan empat tersangka yang menipu perusahaan asal Italia bernama Althea Itali. Berkas perkara ini ditangani Bareskrim Mabes Polri dan dilimpahkan ke Kejari Negeri Serang untuk diproses hukum lebih lanjut.

    “Awalnya perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Serang Yogi Wahyu Diana, Kamis (17/12/2020).


    Menurutnya, kelompok jaringan sindikat internasional ini merupakan penipuan jaringan Nigeria-Indonesia dengan menyadap email perusahaan Shenzen Mindray Bio-Medical Electronics. 

    Yogi menambahkan, dalam tugasnya, pelaku SB berperan sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics Co Ltd dan membuka rekening penampungan. Sementara TP berperan sebagai pengurus kebutuhan administrasi fiktif perusahaan tersebut.

    Sementara LHP bertugas sebagai pembuka rekening pasca diblokir pihak bank. Para pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda yakni, Jakarta, Padang, dan Bogor.

    “Uang senilai Rp58,8 miliar itu dikirim sebanyak tiga kali transaksi. Tersangka TP warga Pandeglang, LHP warga Kota Serang, SB warga Medan, sedangkan RD warga Bogor. Keempat tersangka kita tahan di Rutan Kelas BII Serang,” paparnya.

    Kasus ini terungkap setelah ada informasi dari NCB Interpol Italia kepada NCB Interpol Indonesia atas dugaan penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19.

    Dalam kasus ini, empat tersangka dijerat pasal 378 KHUP dan atau 236 KUHP tentang transfer dana dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliiar atau Pasal 56 KUHP. Selain itu, Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (sultantv-01)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    45,000PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru