BerandaBERITAWilayah Pegudangan dan Industri Manufaktur di Banten Berpotensi Rawan Pelanggaran Upah

Wilayah Pegudangan dan Industri Manufaktur di Banten Berpotensi Rawan Pelanggaran Upah

SERANG – Wilayah pergudangan dan industri manufaktur berbasis padat karya di Provinsi Banten memiliki potensi kerawanan pelanggaran upah, yakni, berupa pemberian upah yang tidak sesuai dengan UMK maupun UMP.

Plt Kabid Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Ruli Riatno mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemetaan dibeberapa wilayah yang memiliki kerawanan terkait dengan masalah upah.

“Kalau beberapa potensi di daerah itu ada beberapa wilayah misalnya memiliki karakteristik pergudangan dan industri manufaktur berbasiskan padat karya, itu penting dan punya potensi kerawanan pelanggaran upah,” katanya kepada wartawan saat dijumpai di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten, Kamis (26/1/2023).

Ia juga mengatakan ada beberapa wilayah yang berpotensi rawan pelanggaran upah yakni Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Akan tetapi, wilayah tersebut tidak mewakili secara keseluruhan wilayah yang rawan pelanggaran upah.

“Kalau daerah sebenarnya ada beberapa tapi tidak berarti mewakili, karena saya sendiri kurang bisa mendeteksi apakah daerah itu menjadi semuanya seperti itu,” katanya.

“Tapi ada beberapa misalnya Kosambi Tangerang (Kabupaten), kemudian Kabupaten Serang seperti Jawilan, Kopo, yang memang karakteristik industri padat karya sehingga mempekerjakan banyak pekerja yang skilnya kurang, sehingga perlindungan upahnya banyak yang menganggap belum wajar kalau sesuai UMK,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pihaknya memiliki 69 fungsional pengawas yang akan terjun langsung kelapangan untuk memastikan pelaksanaan SK tentang penetapan UMP.

“Kami memiliki pengawas sebanyak 69 fungsional pengawas yang akan turun ke perusahaan untuk memastikan bahwa SK tentang penetapan UMP itu dilaksanakan di tempat kerja,” katanya.

Akan tetapi, pihaknya belum memiliki posko pengaduan Disnakertran Provinsi Banten. Menurutnya pembentukan posko pengaduan dirasa belum penting.

“Karena dengan monitoring dan pengawasan dari Disnakertrans bersama serikat pekerja dan masyarakat itu sudah cukup bagi kami untuk merespon pengaduan atau informasi yang berkaitan upah di bawah UMK,” tuturnya.

Ia juga mengatakan akan ada sanksi jika terjadi pelanggaran terkait upah dibawah UMK yang tertuang dalam UU 13 2003 tentang ketenagakerjaan ada sanksinya, yaitu 4 tahun penjara atau denda 400 juta.

“Kalau sanksi terkait upah di bawah UMK diatur dalam UU 13 2003 tentang ketenagakerjaan ada sanksinya, yaitu 4 tahun penjara atau denda 400 juta,” tuturnya.

Kendati demikian, ia menghimbau agar semua pelaku usaha menerapkan regulasi dan aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan upah.

“Karena itu merupakan hak dasar pekerja yang memiliki fungsi dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan itu yang harus dipenuhi oleh para pengusaha,” pungkasnya. (Fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular