SERANG – Warga Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka yang terdampak proyek rekonstruksi jalan Nyapah-Cilebu tidak mendapatkan ganti rugi.
Akan tetapi, warga yang terdampak proyek itu diminta untuk mengikhlaskan saja lahan yang terkena proyek tersebut. Tentunya, permintaan tersebut mendapat penolakan dari warga yang terdampak.
Koordinator audiensi warga Kelurahan Nyapah Alaya Uriyana mengatakan bahwa hampir 80 persen warga Kelurahan Nyapah yang terdampak tidak merelakan lahannya untuk pembangunan tersebut.
“Sementara ini hampir 80 persen yang tidak merelakan, yang merelakan juga karena keterlibatan ketua RW karena ga enak,” katanya saat ditemui dilokasi pengerjaan proyek rekonstruksi jalan Nyapah-Cilebu, Kamis (16/5).
“Ikhlas ikhlasnya dipaksa,” sambungnya.
Ia juga mengatakan bahwa ada sebagian warga yang mengiklaskan lahannya untuk pembangunan tersebut.
Akan tetapi, untuk warga yang tidak merelakan lahannya digunakan maka pihak Pemprov Banten harus membayar lahan yang digunakan.
“Tetapi yang tidak mengikhlaskan harus diselesaikan (dibayar), ujarnya.
Kendati demikian ia juga meminta dokumen yang menyatakan warga menghibahkan tanahnya untuk pembangunan tersebut.
“Yang kami minta dokumen, dokumen yang kami maksud awalnya misalnya tanah milik alana ulayana nah dipakai untuk jalan dasarnya apa,” katanya.
“Kalau hibah ada berita acara, hibahnya kalau diganti rugi ada berita acara ganti ruginya, bukan secara serta Merta ini milik pemerintah itu yang kita maksud,” tegasnya.




