More
    BerandaBERITAWarga Desa Mekarsari Ngadu Ke DPRD Banten Soal Tambang Ilegal, Begini Tanggapan...

    Warga Desa Mekarsari Ngadu Ke DPRD Banten Soal Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Komisi IV

    SERANG – Anggota Komisi IV DPRD Banten Ade Hidayat mengatakan bahwa aktivitas tambang di Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung dipastikan ilegal.

    Kata dia, hal tersebut sudah dijelaskan ESDM bahwa tidak ada RTRW tidak ada galian tambang di Rangkasbitung.

    “Sudah dijelaskan oleh ESDM bahwa di dalam RT RW kita tidak ada itu di Rangkasbitung itu untuk galian tambang,” kata Ade.

    Ia menjanjikan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sidak ke aktivitas tambang ilegal tersebut untuk meninjau secara lebih seksama.

    “Kita sudah sepakati tanggal 4 Februari, DPRD Banten melalui komisi 4 juga akan mengundang dewan dapil lintas komisi untuk ikut serta hadir ke lapangan kita meninjau secara lebih seksama,” ujar Ade.

    Sidak itu, kata Ade untuk mendapatkan informasi dan data serta kerusakan lingkungan yang ada di sekitar wilayah aktivitas tambang ilegal itu.

    “Kemudian untuk menjadi kesimpulan kita bahwa rekomendasi DPRD kepada pemerintah provinsi Banten nanti seperti apa,” lanjutnya.

    Ia menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pemanggilan warga yang dilaporkan oleh pihak tambang ilegal.

    “Terkaitan pemanggilan warga oleh polisi, kami akan berusaha agar ada upaya-upaya yang meringankan, sehingga ini menjadi pembelajaran ke depan buat masyarakat bahwa bila ada hal-hal yang melampaui batas untuk dapat dimaklumi dan dapat dipahami,” jelas Ade.

    Ade menegaskan akan mendorong Pemprov Banten untuk dapat mendampingi masyarakat serta menyelesaikan dan memastikan bahwa tambang itu merupakan tambang yang melanggar ketentuan yang berlaku.

    “Oleh karena itu kami tadi meminta lewat ESDM dan LH untuk mengawal secara penuh agar aktivitas tambang ini berhenti dulu sementara karena proses-proses ini akan terus kami lanjutkan,” tambahnya.

    Pada kesempatan itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk tetap mengawal pokok kegiatan tambang ilegal.

    “Yang jelas memang di sana ada kegiatan tambang yang sudah dipastikan ilegal. Jadi kami diminta untuk tetap melihara spanduk (ilegal) itu agar bisa terinformasikan itu memang ilegal, kalau misalkan rusak pasang lagi,” kata Kepala Bidang Minerba pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dede Hidayat.

    Ia mengaku hingga saat ini identitas pemilik tambang ilegal di Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak itu belum diketahui.

    “Identitas pemilik tambang kalau sampai saat ini saya belum tahu,” jelasnya.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular