More
    BerandaBERITAWali Kota Serang Budi Rustandi Larang Sekolah Gelar Study Tour hingga Wisuda

    Wali Kota Serang Budi Rustandi Larang Sekolah Gelar Study Tour hingga Wisuda

    SERANG, Sultantv.co – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melarang sekolah-sekolah di wilayah Ibukota Provinsi Banten untuk tidak mengadakan study tour ke luar daerah.

    Diketahui, study tour atau wisata pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan di luar sekolah untuk belajar dan mengetahui suatu proses secara langsung

    Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Serang nomor 100/05-Pemt/SE/III/2025, dan beredar di akun pesan whatsapp, Sabtu, 8 Maret 2025.

    Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah TK, SD hingga SMP di Kota Serang.

    “Menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2025, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025,” kata Budi, melalui surat edaran tersebut.

    Selain itu, surat ini juga diedarkan dalam rangka merespon isu-isu yang beredar di masyarakat, sehingga terdapat lima (5) poin yang disampaikan oleh Wali Kota Serang.

    Pertama, sekolah TK, SD maupun SMP tidak melaksanakan study tour bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

    “Kedua, tidak melaksanakan kegiatan seremonial perpisahan/ pelepasan/ wisuda lulusan di luar lingkungan sekolah yang bersangkutan yang membebani biaya kepada orang tua/ wali murid,” lanjutnya.

    Budi juga meminta pihak sekolah untuk tidak menahan ijazah siswa/ siswi lulusan dengan alasan apapun.

    “Keempat, sekolah tidak memungut uang bangunan, uang seragam, uang buku tertentu serta iuran dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” ujarnyam

    Pada poin terkahir, Budi menekankan kepada Kepala Dindikbud Kota Serang untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaannya kepada Wali Kota Serang melalui Sekretaris Daerah.

    “Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagi mana mestinya,” katanya.

    Surat tersebut ditetapkan di Serang, pada tanggal 3 Maret 2025, serta distempel dan ditanda tangani oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular