SERANG, Sultantv.co – Permasalahan Pasar Induk Rau (PIR) yang menuai pro dan kontra di kalangan para pedagang membuat Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Muhammad Farhan Aziz angkat bicara menanggapi persoalan tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Kota Serang harus membangun komunikasi yang pro aktif serta delebratif terhadap masyarakat terutama dari sisi para pedagang.
Ia meyakini, upaya komunikasi dengan mengedepankan empati menjadi kunci dalam menyelesaikan polemik rencana pembongkaran Pasar Rau.
“Jadi teman-teman di eksekutif juga harus melihat secara psikologis bagaimana perasaan dari masyarakat, terutama para pedagang di sini agar kita bisa mengedepankan kebijakan yang lebih prioritas,” kata Farhan, usai dialog publik di Gedung Korpri Kota Serang, Senin, 15 September 2025.
Selanjutnya, kata Farhan, hal yang menjadi prioritas saat ini adalah tentang Due Diligence terlebih dahulu, terutama soal legalitas terhadap PT Pesona Banten Persada selaku pihak ketiga.
Menurutnya, perusahaan tersebut sampai saat ini belum memberikan pernyataan resmi yang diterima oleh Pemkot Serang, perihal wacana pembongkaran Pasar Rau.
“Karena kita inginnya pengakhiran kerja sama ini disepakati oleh kedua belah pihak, bukan satu pihak saja. Itu akan lebih baik lagi. Sehingga potensi dampak hukumnya bisa diminimalisir,” jelas politisi Demokrat ini.
Farhan mengatakan, jika Pemkot Serang berencana melakukan pinjaman ke bank daerah untuk pembangunan Pasar Rau, maka rencana tersebut harus masuk ke dalam RPJMD dan KUA-PPAS.
Adapun kalau ingin memasukan ke dalam KUA-PPAS harus sudah termaktub pinjaman daerah, dan disertai dengan dokumen pendukungnya yaitu kerangka acuan kerja.
“Dokumen itu yang mana saat ini pemerintah belum menyampaikan kepada kami, jadi kami menunggu hingga batas waktu APBD terakhir bulan November 2025,” ucapnya.
“Dan kami sudah menjelaskan secara terbuka bahwasannya pemkot punya kewajiban untuk melengkapi dokumen itu dengan detail kepada kita,” imbuh Farhan.
Kelengkapan dokumen tersebut akan dibahas DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dengan melibatkan Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Dinkopukmperindag), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), pada Selasa (16/9) besok.
Dalam kesempatan ini, Farhan berharap pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang turut diundang karena mereka juga mengetahui secara detail terhadap kondisi Pasar Rau.
“Ketika saya tanya ke Kepala BPN tidak semua petugas tahu karena ini sangat historis banget. Jadi orang orang senior banget yang dari awal 2000-an sudah ada di BPN Serang yang mungkin tahu soal itu,” tutupnya. (Roy)





