BerandaBERITAUsai Pemeriksaan, Jaksa Agung Tahan Surya Darmadi

Usai Pemeriksaan, Jaksa Agung Tahan Surya Darmadi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penahanan terhadap bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group, Surya Darmadi. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari pertama.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” ujar Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Gedung Kejagung, Senin (15/8/2022).

Namun Burhanuddin belum memutuskan rumah tahanan (rutan) yang jadi lokasi penahanan terhadap Surya Darmadi. Keputusan akan diambil usai tim penyidik Kejagung rampung memeriksa Surya Darmadi.

“Ditahan rencananya. Kami lakukan pemeriksaan dulu, nanti akan ditentukan sore ini, setelah dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi, buronan kasus korupsi penyerobotan lahan dan tindak pidana pencucian uang itu tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 14.00 WIB.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut kliennya menepati janji hadir di Kejagung pada hari ini, Senin (15/8).

“Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15, klien kami Surya Darmadi alias ateng sudah memenuhi panggilan dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain,” ujar Juniver dalam keterangannya.

Juniver membantah selama ini kliennya kabur menghindari proses hukum di Indonesia. Diketahui, selain menjadi buronan Kejagung, Surya Darmadi juga merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019.

“Ada informasi selama ini dia kabur itu tidak benar, terbukti setelah dipanggil dia menerima panggilan kemudia dia berkoordinasi dengan kami. Kemudian kami himbau kepada beliau untuk hadir membela diri,” kata dia.

Surya Darmadi tak hanya berproses hukum di Kejagung, namun Surya Darmadi juga merupakan buronan KPK dalam kasus dugaan suap terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.

Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular