TANGERANG – Tarif tol Jakarta-Tangerang secara resmi mengalami kenaikan sebesar Rp500 mulai Minggu (26/12/2021) kemarin. Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk setiap golongan kendaraan yang melintas di Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa.
Kenaikan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa ini sudah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa dengan total panjang 31,7 km merupakan integrasi dari dua ruas tol yaitu Ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Ruas Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).
Alasan tarif Tol Jakarta-Tangerang alami kenaikan merupakan penyesuaian tarif reguler. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) sekaligus Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade menjelaskan, bahwa penyesuaian tarif ini tentunya telah mempertimbangkan kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi, selain itu juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” ujar Krist.
Krist menambahkan, bahwa kenaikan tarif tol ini pula bertujuan untuk menjaga iklim investasi di Indonesia. Sehingga, anggaran pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan Jalan Nasional/Jalan Desa. (RT)