BerandaBERITATjahjo Kumolo Sebut ASN Boleh Tambah Cuti dan Mudik Lebaran

Tjahjo Kumolo Sebut ASN Boleh Tambah Cuti dan Mudik Lebaran

JAKARTA – Tanggal cuti bagi pekerja di Indonesia menjelang hari raya lebaran sudah ditentukan melalui surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri. Meski demikian, banyak usulan terkait penambahan cuti tahunan setelah cuti bersama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 1 April kemarin, terdapat permohonan dari Kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar ASN diperbolehkan untuk menambah cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama.

Tjahjo menjelaskan, hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri.

“Kami mengusulkan Surat Edaran Menteri PANRB yang memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (14/4/2022).

Tjahjo menambahkan, kewenangan pemberian cuti diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah.

Lalu, berkait dengan boleh atau tidaknya mudik bagi pegawai ASN, lanjut Tjahjo, sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa telah dibolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik dengan beberapa persyaratan perjalanan.

“Oleh karena itu, kiranya Pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian lembaga terkait lainnya,” Tjahjo menu

Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama yang berisi tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022. Adapun keputusan ini diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi.

Dalam surat itu, ada empat hari cuti bersama 2022. Pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan 4 sampai 6 Mei 2022. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular