More

    Tiga Provinsi Baru Papua Masuk Zona Merah Pemilu 2024

    JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kini dihadapkan pada tugas berat. Pasalnya, daerah yang bakal mengikuti Pemilu 2024 makin banyak, menyusul hasil pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

    Tiga provinsi baru Papua dan IKN masuk dalam peta Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Selain itu, pembentukan daerah baru ini akan berdampak terhadap penambahan fasilitas, anggaran, hingga daerah pemilihan (dapil).

    Komisioner Bawaslu, Herwyn JF Malonda mengungkapkan, Papua sejauh ini masuk dalam zona merah dengan potensi kerawanan tinggi saat pemilu.

    Tentunya hal ini juga berdampak terhadap potensi kerawanan di tiga provinsi baru hasil DOB Papua, yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan yang telah resmi disahkan jadi undang-undang. Bagi Bawaslu ini menjadi tantangan untuk melakukan pencegahan.

    “Sehingga nantinya potensi kerawanan bisa dicegah agar tidak menyebar,” ujarnya, Jumat (15/7/2022).

    Dia menambahkan, penambahan DOB Papua bakal berimbas terhadap kebutuhan jajaran pengawas pemilu. Dengan rincian, lima orang untuk anggota Bawaslu Provinsi masing-masing di Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

    Setiap provinsi di DOB diperkirakan membutuhkan lima puluh orang. Termasuk jajaran struktural PNS dan Non PNS. “Tetapi itu harus diatur lagi dalam undang-undang pemilu,” ujarnya.

    Selain itu, sambung Herwyn, anggaran juga akan bertambah. Dirinya mencontohkan anggaran rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi, penambahan anggaran gaji/uang kehormatan dan tunjangan pengawas.

    Serta penambahan anggaran pengadaan/sewa kendaraan operasional Bawaslu Provinsi dan kantor sekretariat Bawaslu Provinsi.

    Sedangkan untuk pemilu di IKN, penyelenggaraan pemilu hanya untuk pemilu tingkat nasional. Sehingga, dia menyimpulan, pemilu yang akan dilaksanakan di IKN adalah pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, dan pemilihan anggota DPD (Pasal 5 ayat (3) UU IKN Nomor 3 Nomor Tahun 2002). []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru