SERANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang mengusulkan pembangunan Gedung KUA di Kecamatan Serang dan Kecamatan Walantaka. Selain itu, mereka juga meminta bantuan anggaran untuk pembiayaan sertifikasi guru pendidikan agama islam (PAI), serta terkait persoalan isbat nikah.
Hal itu terungkap usai Kemenag Kota Serang melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Kota Serang Muji Rohman, di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Selasa, 7 Januari 2025.
“Cukup banyak guru PAI di Kota Serang yang belum sertifikasi, tersebar dari sekolah TK hingga SMP. Maka kita melakukan audensi dengan DPRD menyampaikan aspirasi terkait sertifikasi guru PAI, yang dimaksud guru PAI bukan guru madrasah ya tetapi guru Agama yang bertugas di sekolah umum,” ujar Kepala Kemenag Kota Serang, Encep Safrudin Muhyi, kepada wartawan.
Encep menyebut, terdapat 429 guru PAI di Kota Serang dan selama ini mereka belum mendapatkan sertifikasi.
Ia juga menjelaskan, guru PAI adalah tenaga pendidik yang status PNS-nya diangkat oleh Dinas Pendidikan. Hanya saja mereka bertugas di sekolah umum yang mengajar Agama. Maka, jika mendapatkan sertifikasi nantinya dari Kementrian Agama (Kemenag).
“Apabila usulan kami ini diterima dan terealisasi, sebenarnya Pemerintah Kota Serang hanya memberikan sertifikasi sekali saja dan selanjutnya anggarannya dari Kemenag, karena sesuai ketentuan Undang-undang sertifikasi akan diberikan apabila sudah diawali dari pemerintah daerah. Berbeda dengan guru umum yang secara langsung mendapatkan (sertifikasi) dari Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Encep menambahkan, tujuan dari sertifikasi ini demi kesejahteraan dari para guru PAI. Setelah mereka mengabdikan diri dan melaksanakan kewajibannya, saatnya pemerintah memberikan apa yang menjadi hak mereka yaitu kesejahteraan.
Sementara, terkait persoalan isbat nikah, Kemenag mencatat kurang lebih ada sekitar 2.300 warga Kota Serang yang belum memiliki buku nikah dan belum diisbatkan.
Kendalanya adalah, Kemenag Kota Serang tidak memiliki anggaran sehingga buku nikah tersebut tidak bisa dikeluarkan. Adapun biaya buku nikah dari isbat nikah adalah Rp 350.000 per pasangan.
“Tapi isbat itu kan ada aturannya, minimal 2 tahun. Kalau baru kemaren isbat ya engga bisa,” katanya.
“Isbat ini harus ada anggaran. Justru kalau Pemerintah Kota membiaya itu maka gratis. Jika tidak ada dana dari pemkot, termasuk dari (Dinas) Catatan Sipil maka dibebankan kepada mereka. Karena memang harusnya dihibahkan ke Kemenag,” jelas Encep.
Menanggapi ketiga usulan di atas, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, mengatakan, pihaknya akan mengajukan anggaran sertifikasi pada Anggaran Perubahan, karena untuk saat ini di RAPBD tidak ada dan belum ada uangnya.
“Memang sertifikasi guru PAI nantinya yang akan membayar Kementrian Agama, tapi syarat utamanya dari Pemerintah Kota Serang yang besarnya hanya Rp 850.000 per guru, dikali 329 ya sekitar Rp 279.650.000, nanti akan kita usulkan di anggaran perubahan, karena anggaran murni sudah berjalan,” kata Muji.
Menurut politisi Partai Golkar ini mengatakan, sudah selayaknya Pemerintah Kota Serang membantu mensejahterakan guru PAI.
Hal ini demi meningkatkan kinerja mereka, setelah mendapatkan sertifikasi para guru harus melaksanakan kewajibannya secara bertanggung jawab dan meningkatkan kualitasnya.
“Selain sertifikasi guru PAI, kita juga akan mendukung Bosda yang peruntukannya untuk Madrasah yang selama ini dibiayai oleh masyarakat, maka itu Pemerintah Kota Serang harus hadir melalui Bosda,” lanjutnya.
Terkait isbat nikah, pihaknya mengklaim sudah menganggarkan senilai Rp 250 juta, namun ditolak oleh Dinas Catatan Sipil. Sebab, memang harusnya dihibahkan ke Kemenag untuk mengurus isbat tersebut.
Meski demikian, kata Muji, DPRD Kota Serang tetap akan berupaya mendorong melalui Anggaran Perubahan agar buku nikah dari isbat nikah tersebut dapat diterbitkan oleh Kemenag.
“Tapi di Anggaran Perubahan nanti kita akan dorong juga. Karena pak Kemenag bilang yang belum punya buku nikah itu sekitar 2.000 pasangan. Kita sesuaikan dulu dengan fiskal, kita coba dulu Rp 200 juta, atau Rp 300 juta. Bertahap,” ucapnya.[Roy]