BerandaBERITATb Hasanuddin Ungkap Dua Tugas Kepala Otorita IKN

Tb Hasanuddin Ungkap Dua Tugas Kepala Otorita IKN

JAKARTA – Menanggapi beredarnya wacana mengenai siapa kah sosok yang pantas menjadi Kepala Otorita di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang IKN (RUU IKN) TB Hasanuddin angkat bicara.

Menurut Hasanuddin, nantinya, kepala otorita akan punya dua tahapan tugas.

“Kepala otorita itu ada dua tahap tugas, pertama itu persiapan, pemindahan dari ibu kota negara,” ujar Hasanuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Kedua, sambung Politisi PDI Perjuangan itu, adalah menjalankan pemerintah daerah khusus ibu kota negara (IKN).

Sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi. “Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita IKN Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara”.

Ia menambahkan, kepala otorita ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia kemudian menanggapi empat nama calon kepala otorita yang sempat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, itu merupakan kewenangan Presiden untuk menunjuk sosok yang tepat.

“Biarkan saja itu urusannya pemerintah, jadi biarkan pemerintah yang membuat kriteria calon kepala otorita dan biarkanlah sesuai undang-undang,” ujar Hasanuddin. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular