More
    BerandaBERITATak Sesuai Tata Ruang, Pemkot Serang Batalkan Rencana Galian C di Kelurahan...

    Tak Sesuai Tata Ruang, Pemkot Serang Batalkan Rencana Galian C di Kelurahan Pancur

    SERANG, Sultantv.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diketahui telah membatalkan rencana izin aktivitas galian C atau pertambangan di Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, yang diajukan oleh PT Algy Samsi Djahidi Maju (ASDM).

    Pembatalan rencana galian C yang diajukan oleh PT ASDM di Kelurahan Pancur dinilai bukan merupakan izin, atau rekomendasi dari rencana kegiatan perataan lahan.

    Kepastian pembatalan ini ditertuang dalam surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang nomor 660/ 238-DLH/2025 tentang tindak lanjut permohonan perusahaan PT ASDM.

    Menanggapi perihal tersebut, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia mengatakan permasalahan rencana galian C di Kelurahan Pancur sudah selesai.

    Artinya, permohonan izin dari perusahaan tersebut tidak diberikan oleh Pemkot Serang, dalam hal ini DLH, lantaran tidak sesuai dengan tata ruang.

    “Galian C kan sudah selesai. Clear. Bahwasanya tadi sesuai aturan memang harus. Ya kalau mau ini mengajukan aturan. Memang kan secara aturan tidak terpenuhi ya tidak boleh dan tegas. Sudah ada surat edaran terbaru dari pak DLH. Jadi insya Allah terjaga lingkungan Kota Serang,” ujar Nur Agis, usai menghadiri paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Senin, 24 Maret 2025.

    Ia menegaskan Pemkot Serang tidak akan memberikan izin terhadap rencana aktivitas galian C atau pertambangan, meski tidak terjadi penolakan dari warga setempat.

    Sebab, sampai saat ini belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur perihal aktivitas tersebut di Kota Serang.

    “Engga tetap aja. Kan dia (perusahaan) harus mengurusi izin. Karena izinnya tidak diperkenankan, ya enggak bisa,” tegasnya.

    Di situ tahun 2019 alasannya untuk pembangunan yayasan?

    Bahkan, politisi PKS ini menyebutkan perusahaan sebelumnya dinilai berbohong terhadap aktivitas galian C di lokasi yang sama.

    Sebagaimana diketahui pada 2019 silam, perusahaan sebelumnya melakukan galian C di Kelurahan Pancur karena alasan akan membangun sebuah yayasan, namun faktanya berbeda.

    “Ternyata engga. Artinya dia itu berbohong. Tapi kalau dia mengizinkan ini galian C udah pasti engga mungkin,” ungkapnya.

    Agis mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan surat resmi kepada perusahaan mana pun terkait memberikan izin galian C.

    “Sampai saat ini kita tidak mengeluarkan itu (surat). Jadi engga ada galian C, aman,” tandansya. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular