BerandaBERITATak Pernah Adakan RAT, 50 Koperasi Terancam Dibubarkan

Tak Pernah Adakan RAT, 50 Koperasi Terancam Dibubarkan

CILEGON – Sebanyak 50 Koperasi di Kota Cilegon terancam dibubarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Dinkop UMK) Kota Cilegon.

Bakal dibubarkannya 50 Koperasi tersebut lantaran tidak pernah sekali pun mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiga kali secara berturut-turut.

“Semua sudah aturannya kok. Kalau ada aturan, maka ada sanksi yang harus ditanggung. Salah satunya yaitu harus dibekukan atau dibubarkan,” kata Pengawas Koperasi pada Dinkop UMK Kota Cilegon, Rahmat saat ditemui di kantornya, Rabu (22/6).

Rahmat mengatakan, saat ini jumlah koperasi di Cilegon berdasarkan data yang ada, tercatat sebanyak 323 unit. Dari jumlah tersebut terdapat sejumlah koperasi yang sudah tidak aktif dan terancam dibubarkan.

“Ya sekitar 40 persen lah yang akan dibekukan,” ujarnya.

Dikatakan Rahmat, salah satu pemicu utama banyaknya koperasi yang tidak aktif lantaran usahanya terdampak pandemi covid-19.

“Di lingkungan masyarakat, rata-rata koperasinya melibatkan pelaku UMKM. Sementara, selama pandemi UMKM kan terkena imbas dahsyat, sehingga berdampak kepada koperasinya,” katanya.

Kata dia, meski demikian, ada juga yang sudah mulai tumbuh kembali setelah covid-19 mereda mulai awal 2022.

“Ada beberapa organisasi atau perkumpulan yang datang kepada kami berencana mendirikan koperasi baru,” imbuhnya.

Katanya, meski pihaknya akan melakukan pembubaran terhadap koperasi yang macet, pihaknya terlebih dahulu akan mendatangi koperasi yang tidak aktif. Jika ketika didatangi koperasi tersebut dipastikan sudah tidak aktif, pihaknya akan langsung mencoretnya. (mam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular