SERANG – Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Perlindungan Konsumen, Perdagangan, dan Perindustrian terkait produksi dan perdagangan oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu.
Kasus ini terjadi di Ruko Bizstreet Blok W08 Kecamatan Panongan dan Gudang di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, memimpin kegiatan tersebut bersama Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan perwakilan PT. Astra Honda Motor.
Didik menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana tersebut memproduksi dan memperdagangkan oli palsu dengan berbagai merek yang tidak sesuai standar.
“Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam produksi dan perdagangan oli palsu. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 21 Mei 2024, di Ruko Bizstreet yang melibatkan pemilik atau pemodal sdr. HB Alias AYUNG dan penanggung jawab di lapangan sdr. HW,” ucap Didik saat presscon di Polda Banten, Senin (3/5).
Menurut Didik, pelaku melakukan produksi dan perdagangan oli palsu dengan volume yang cukup besar. Mereka mampu memproduksi dan memperdagangkan oli berbagai merek dengan jumlah yang signifikan setiap harinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi Ruko Bizstreet dan Ruko Picaso termasuk berbagai bahan produksi oli palsu serta peralatan yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Didik menjelaskan dengan detail modus operandi para pelaku dalam memproduksi oli palsu, serta asal-usul bahan baku yang digunakan.
Pelaku tindak pidana tersebut dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d, Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Perdagangan, serta Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian. Mereka dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.