SERANG – Keberadaan Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melakukan pengawalan terhadap proyek prioritas di Provinsi Banten menuai banyak pendapat.
Salah satu perbedaan pendapat terjadi antara Akademisi berpendapat bahwa keberadaan Walpam Kejati Banten perlu untuk memastikan proyek prioritas dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu dan Aktivis yang beranggapan bahwa keberadaan Walpam Kejati Banten tidak diperlukan.
Koordinator Aksi Ahmad Ibnu Rijal mengatakan tudingan tersebut dikarenakan Kejati Banten seperti benteng untuk para koruptor. Hal itu dikarenakan ketika ada Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) Kejati Banten, berarti tidak ada pengusutan kasus hingga selesai.
“Lebih ke kayak benteng mereka (Koruptor) itu merasa nyaman ketika ada Walpam tersebut jadi seolah-olah kalau sudah ada walpam ya sudah selesai tidak diurus tidak harus diusut,” katanya saat melakukan aksi Aliansi Gerakan 4 September yang terdiri dari mahasiswa, LSM dan ormas melakukan aksi di depan gerbang KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (4/9).
Ia mengatakan jika ada proses pembangunan yang diserahkan ke Pemerintah seperti contoh adanya proyek pembangunan yang diadukan. Maka akan ada dalih bahwa proyek tersebut sudah dikawal Walpam Kejati Banten.
“Misalkan ada proses pembangunan yang memang diserahkan ke pemerintahan ada pembangunan contohnya proyek pembangunan yang memang ketika ada aduan, itukan langsung dikawal oleh walpam,” ujarnya.
Lanjutnya, ketika ada walpam maka semua tudingan ataupun temuan para koruptor akan berdalih bahwa sudah ada walpam yang mengamankan. Hal itu, menjadikan walpam sebagai benteng atau mematikan langkah KPK dan Inspektorat.
“Walpam mengawal itu semua ketika ada tudingan ataupun temuan mereka itu berdalih kan ada walpam yang mengamankan juga jadi gerak mereka itu dibentengi oleh itu mematikan langkah Inspektorat,” ujarnya.
Menurutnya, Walpam Kejati Banten lebih baik dihapuskan. Kata dia, tidak perlu adanya walpam.
“Lebih baik dihapuskan kita hapuskan itu, lebih baik gak usah ada walpam,” Pungkasnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum sekaligus Akademisi Universitas Bina Bangsa (Uniba) Wahyudi memberikan pendapatnya terkait alasan PJ Gubernur Banten Al Muktabar dalam proyek strategis daerah (PSD) Pemprov Banten melibatkan Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat mengingat adanya catatan korupsi yang melibatkan dua pimpinan Kejati Banten yang telah dimutasi. Salah satu kasus yang paling mencuat adalah kasus Bank Banten.
Meskipun kasus-kasus tersebut masih dalam proses hukum, Wahyudi berharap agar pengalaman buruk tersebut tidak terulang kembali di masa depan.
“Sudah tepat, hal itu dikarenakan dua pimpinan Kajati terdahulu yang sekarang sudah dimutasi itu memang mengungkap banyak sekali catatan-catatan hitam korupsi di Provinsi Banten begitu kan yang paling heboh sekali adalah bank Banten begitu ya Bank Banten dari jilid 1 berjilid jilid,” katanya di Studio Sultan TV, Jumat (1/9).
“Nah dari mungkin berkaca dengan hal-hal tersebut Pak PJ Gubernur ini sebagai pemangku kebijakan kemudian tadi itu karena ada apa namanya payung hukumnya,” sambungnya.
Wahyudi juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena PJ Gubernur Banten Al Muktabar memiliki pengalaman sebagai Sekretaris Daerah dan menjadi saksi sejarah terkait dengan kejadian-kejadian yang terjadi dua tahun terakhir.
“Beliau juga Sekda waktu itu ya Sekretaris Daerah begitu menjadi saksi sejarah saksi sejarah apa yang telah terjadi dua tahun ke belakang ini, gitu kan Nah sehingga ini menjadi apa ya keputusan yang baik, begitu kan sehingga pengalaman-pengalaman yang terdahulu jangan sampai terulang lagi,” ujarnya.(Fik)


