TANGERANG – Sidang perdana kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang yang seharusnya digelar hari ini, di Pengadilan Negeri (PN), ditunda pada 25 Januari 2022 mendatang
Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan dakwaan itu dimulai pukul 14.20 WIB terpaksa ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim, Aji Suryo meninggal dunia.
“Sehingga sidang ditunda sampai 25 Januari 2022,” ujar Elly Istianawati, anggota Majelis Hakim, Selasa (18/1/2022).
Empat terdakwa kasus kebakaran lapas yakni, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar, terlihat mengenakan kemeja berlengan panjang warna putih dan celana berwarna hitam.
Firmauli Silasah, Kuasa hukum empat tersangka mengatakan, agenda tersebut akan dilakukan pada pekan depan, seiring adanya kendala penundaan waktu sidang hari ini.
“Jadi pekan depan masih tetap pembacaan dakwaan. Kita dari kuasa hukum para terdakwa mendengar dan membaca dulu dakwaannya baru kita mengambil sikap,” ujarnya di Pengadilan Negeri.
Firmauli menambahkan, bahwa keempatnya memang bertanggung jawab terhadap insiden kebakaran nahas yang terjadi pada September 2021 lalu dan saat ini keempatnya saat ini diketahui tidak ditahan.
“Mereka sebagai petugas lapangan yang langsung berhadapan dengan kejadian pada malam hari itu,” tambahnya.
“Jadi bagaimanapun mereka bisa menerima karena itu menjadi tanggung jawab utama mereka sebetulnya pada malam hari itu,” tutupnya. (RT)





