JAKARTA – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk menurunkan UMP DKI 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp 4.573.8454. Terkait hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak mengajukan banding, maka buruh akan melakukan aksi besar-besaran.
“KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Said menyatakan KSPI juga mendesak Anies untuk tidak menjalankan putusan PTUN. Dia berharap UMP dengan kenaikan 5,1 persen yang sudah ada tetap diberlakukan.
Said lantas menyampaikan beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Diantaranya Said menilai tidak boleh adanya penurunan upah di tengah jalan.
“Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan,” kata Said.
Menurut Said, keputusan itu juga dapat memicu terjadinya konflik antara buruh dengan pengusaha. Buruh sudah menerima UMP sebesar Rp 4,6 juta dalam kurun waktu tujuh bulan.
“Sudah 7 bulan (Januari – Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus,” jelas Said.
Said menyatakan keputusan PTUN yang memenangkan Apindo akan membuat kondisi buruh semakin susah. PTUN, lanjut Said, harusnya memutuskan dari awal sebelum UMP 2022 yang direvisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberlakukan.
“Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja,” ujar Said. []



