SERANG – Seorang petani asal Aceh berinisial MI (54) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, terkait kasus Narkotika. MI menyelundupkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 400,177 Gram di celana dalamnya.
BNNP Banten bekerjasama dengan BC KANWIL Banten dan keamanan Bandara (AVSEC Bandara) menangkap MI ditangkap di Terminal 2 kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (8/5).
Plt Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova mengatakan penangkapan MI bermula ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Tangerang.
“Pada awalnya petugas dan BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu pada penumpang pesawat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” Katanya kepada wartawan di Kantor BNNP Banten, Selasa (23/5).
Kata dia, MI menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara memasukkan sabu-sabu kedalam celana dalam untuk menghindari pemeriksaan. Kemudian, sabu-sabu itu dipindahkan kedalam tas miliknya.
“Sabu tersebut dibawa dengan cara dimasukan kedalam celana dalam yang dipakai atau dikenakan oleh tersangka tersebut untuk melewati pemeriksaan,” ujarnya.
“Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas yang dibawa oleh terduga tersebut di ruang perkantoran AVSEC Area kedatangan terminal 2 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang Provinsi Banten,” Imbuhnya.
Lanjutnya, pada saat pemeriksaan sabu tersebut berada di dalam plastik bening yang dibungkus lakban berwarna kuning didalamnya terdapat empat kantong plastik berisi sabu-sabu.
“Yang mana Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan di dalam tas milik terduga tersebut, selain itu petugas juga menemukan dan juga menyita barang-barang non narkotika,” katanya.
Kemudian, pihaknya membawa MI ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pengembangan kasus Petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” ujarnya.
MI dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
Ia juga mengatakan dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut dapat menyelamatkan 1.600 orang generasi penerus bangsa.[Fik]