BerandaBERITASebut Ada Mafia Hukum, KPK Bantah Pernyataan Mardani Maming

Sebut Ada Mafia Hukum, KPK Bantah Pernyataan Mardani Maming

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendun PBNU) Mardani H. Maming terkait tuduhan adanya mafia hukum.

“Alangkah beraninya KPK, beraninya disuruh mafia-mafia, yang mana? Jangan menuduh, kan begitu,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Karyoto memastikan pengusutan suatu kasus di KPK didasari adanya minimal dua alat bukti. Sebelum alat bukti itu dipegang, Karyoto menegaskan pihaknya tak berani menjerat seseorang menjadi tersangka.

“Suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani itu,” kata Karyoto.

Mardani Maming sebelumnya menyebut ada oknum yang berkolaborasi membuat kekuatan bisnis dengan mafia hukum. Mardani pun merasa tengah dikriminalisasi dengan adanya mafia hukum.

Plt Jur Bicara KPK Ali Fikri menegaskan tak ada kriminalisasi dalam kasus yang menyeret Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming. Ali meminta Maming tak memutar opini publik terkait kasus yang menyeret namanya.

“KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali memastikan dalam mengusut kasus ini, KPK berlandaskan aturan hukum dan perundang-undangan. Menurut Ali, tim penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti saat menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” ujar Ali.

Diketahui, Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan dari KPK.

Maming dicegah lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular