More
    BerandaBERITAKPU Kabupaten Serang Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kepada...

    KPU Kabupaten Serang Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kepada DPRD

    SERANG, Sultantv.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menyerahkan dokumen Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon terpilih, hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada kepada DPRD, Sabtu, 10 Mei 2025.

    Dimana surat keputusan itu menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih periode 2025-20230.

    SK penetapan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Muhammad Nasehudin, dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Agus Wahyudiono. Didampingi jajaran KPU maupun sekretariat, dan Bawaslu di gedung DPRD Kabupaten Serang.

    Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin mengatakan penyerahan dokumen ini adalah rangkaian atau bagian tahapan Pilkada, setelah sehari sebelumnya KPU menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih.

    Hal ini berdasarkan peraturan yang berlaku pada PKPU nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi perolehan hasil perhitungan suara, dan Pasal 66 Ayat 3 PKPU nomor 18 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih.

    “Hari ini kita sudah menyampaikan kepada DPRD. Kita mengusulkan pengesahan dan pengangkatan kepada DPRD Kabupaten Serang, satu hari setelah penetapan calon terpilih,” kata Nasehudin, kepada awak media.

    “Sebagaimana diketahui bahwa di Kabupaten Serang, penetapan calon terpilihnya adalah hari Jumat (kemarin), kemudian hari ini hari kita tetap sampaikan terkait dengan dokumen itu,” sambungnya.

    Ia mengatakan, jika tahapan selanjutnya berada di ranah DPRD terkait pembahasan paslon terpilih di Badan Musyawarah (Bamus) dan sidang paripurna. Termasuk usulan agenda pelantikan paslon terpilih, domainnya berada di pemerintah, Gubernur hingga Kemendagri.

    “Saat ini kita tinggal menunggu informasi saja dari hasil selanjutnya, baik DPRD maupun pemda,” ucap dia.

    Nasehudin menjelaskan, bahwa penyerahan SK penetapan paslon terpilih ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian proses Pilkada.

    Sisanya, KPU hanya akan melakukan evaluasi dan membuat laporan pertanggungjawaban selama pelaksanaan Pilkada Serentak maupun PSU berlangsung.

    “Secara tahapan Pilkada kita sudah selesai tahapannya, penetapan calon terpilih dan penyerahan berkas dokumen. Setelah ini tahapannya pembuatan laporan pertanggungjawaban yang sudah dilakukan,” pungkasnya. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular