More
    BerandaBERITASatpol PP Klaim Sebanyak 17 THM di Kota Serang Sudah Dibongkar dan...

    Satpol PP Klaim Sebanyak 17 THM di Kota Serang Sudah Dibongkar dan Dibekukan

    SERANG, Sultantv.co – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Serang mengklaim bahwa tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Ibukota Provinsi Banten telah ditutup semua. Bahkan, di bagian timur Kota Serang sudah dilakukan pembongkaran.

    Hal ini dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Serang dalam menindak tegas THM, yang marak beroperasi dan tidak sesuai prosedur.

    “Secara kedudukan hukum untuk yang THM itu sudah kita tutup. Segel itu hanya simbol, tapi itu atas semua aktivitas operasional penggunaan gedung itu sudah kita bekukan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, ditemui dikantornya, Kamis, 5 Juni 2025.

    Ia menyebut, sebanyak 17 tempat hiburan malam di Kota Serang telah dibongkar. Terdiri dari 7 THM di bagian timur, dan 10 THM di bagian barat.

    “Termasuk yang ada di Ramayana, Legok, itu ada 10 THM. Statusnya bukan dibongkar, tapi dibekukan atau disegel. Artinya sama aja karena gedungnya itu ada IMB-nya (Izin Mendirian Bangunan),” ungkapnya.

    “Mereka dibekukan karena memang di Kota Serang tidak ada payung hukum tempar hiburan malam. Izin yang mereka memiliki itu izin resto bukan izin THM,” tambah Heri.

    Heri juga mengklaim, bahwa Pemerintah Kota Serang tidak pernah menerbitkan surat izin tempat hiburan malam.

    Apabila mereka kembali beroperasi, maka ia menyebut bahwa hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum dan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

    “Karena itu sudah disegel, sudah ditutup, sudah final ilegal. Artinya kita sebagai pemerintah daerah sudah bersikap menangani tempat hiburan malam,” tegas Heri. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular