More

    Sah! UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen

    SERANG – Upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2023 telah ditetapkan. Penetapan UMP itu didasari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 18 Tahun 2022.

    Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2023, maka Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar memutuskan UMP Banten tahun 2023 ke angka Rp2.661.280,11.

    Keputusan ini ditetapkan pada Senin (28/11/2022) dan ditandatangani oleh Al Muktabar. “Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11” kata Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, dikutip dari SK tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.

    Selain itu, dalam SK itu juga dijelaskan bahwa untuk penyelesaian permasalahan upah minimum, dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

    Kepala Disnakertrans Banten Septo Kanaldi membenarkan bahwa SK penetapan UMP 2023 telah dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Banten sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Kemenaker tanggal 28 November 2022. “Sudah ditetapkan naik 6,4 persen atau Rp 2.661.280,11,” kata Septo.

    Keputusan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Sebelumnya, untuk UMP Banten 2022 dewan pengupahan Provinsi Banten mengusulkan dari unsur Pemerintah Provinsi Banten UMP naik 6,4 sampai 7,48 persen dan dari unsur serikat pekerja/buruh mengusulkan naik sebesar 13 persen. Kemudian dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada Gubernur Banten UMP 2023 naik 5,4 persen. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,800PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru